Dasar Perubahan Sila
Pertama oleh Panitia Sembilan
Oleh Nindya
Sheilaisyah Adymanta
Pada 1 Maret 1945 Jepang membentuk BPUPKI yang merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai). Organisasi ini beranggotakan 64 orang yang di ketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat. BPUPKI telah mengadakan sidang sebanyak 2 kali. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Pada sidang pertama, BPUPKI membahas mengenai perumusan dasar negara Indonesia. Sidang ini dihadiri oleh 3 tokoh nasional yang terkenal, yaitu Moh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Untuk melanjutkan sidang yang belum selesai maka dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini beranggotakan sembilan orang. Kemudian sidang dilanjutkan pada 29 Mei. Panitia Sembilan telah menyepakati rumusan dasar negara yang diberi nama Piagam Jakarta. Isi rumusan dasar negara tersebut adalah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. .Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan piagam yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan yang berlangsung pada 22 Juni 1945. Piagam Jakarta awalnya dimaksudkan untuk menjadi teks proklamasi kemerdekaan, namun pada akhirnya direncanakan untuk dijadikan Mukadimah pada Undang-undang Dasar 1945. Sebagai pembukaan dari UUD 1945, Piagam Jakarta dimaksudkan untuk menjadi sumber yang memancarkan Konstitusi dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang memiliki budaya yang beragam. Tak hanya budayanya, terdapat 6 agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Pada saat pengesahan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, menuai kontroversi pada sila pertama yang berbunyi ‘’Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.’’ Banyak tokoh-tokoh non muslim dari Indonesia bagian timur yang tidak terima akan bunyi sila pertama tersebut. Alasan golongan timur menentang bunyi sila pertama itu dikarenakan indonesia memiliki banyak agama yang dianut oleh karena itu orang indonesia bagian timur merasa keberatan oleh sila pertama tersebut.
Pada akhirnya saat pengesahan UUD 1945 pada sidang PPKI yang berlangsung pada 18 Agustus 1945, sidang memutuskan melakukan perubahan. Butir pertama pada Piagam Jakarta yang mewajibkan pelaksanaan Syariat Islam bagi para pemeluknya, kemudian diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Keputusan ini dilakukan oleh Drs. Moh. Hatta setelah mendapat usulan dari A.A. Maramis, Teuku Muhammad Hasan, Ki Bagus Hadikusumo, dan Kasman Singodimejo.
Setelah disepakati perubahan bunyi sila pertama, bunyi Pancasila ialah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima dasar tersebut dikenal dengan Pancasila yang menjadi pandangan hidup berbangsa dan bernegara hingga kini. Dapat kita bayangkan bagaimana jadinya jika para tokoh terdahulu tidak mengubah bunyi sila pertama tersebut, mungkin saja Indonesia akan terpecah belah dan banyak pemberontakan. Keputusan para tokoh terdahulu sudah tepat, yaitu agar tidak terjadi perpecahan dalam Bangsa Indonesia dan memberi kebebasan bagi para penganut agama dan kepercayaan lain dalam menjalankan kewajiban agama sesuai denga agama mereka masing-masing.
Untungnya, perubahan tersebut
dapat diterima oleh seluruh rakyat di Indonesia. Dapat dibilang pada saat itu mereka
semua legowo. Karena jika tidak ada perubahan, hal tersebut akan berubah
menjadi konflik yang berkepanjangan.
Kesimpulan:
Apapun
keputusannya, memang harus dipertimbangkan dengan matang. Melihat Bangsa
Indonesia yang memiliki beragam suku dan budaya tentu menjadi poin penting dalam
membuat keputusan. Perbedaan yang paling
mendasar antara bagian Pembukaan UUD 1945 dan Piagam Jakarta terletak pada
rumusan dasar negara. Pada Pembukaan UUD 1945, dasar negara kita dirumuskan
dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Step by step yang
dilakukan para tokoh terdahulu dalam membuat keputusan sangatlah jjang! Pada
saat mereka mendengar keluhan dari rakyat timur, mereka langsung memutar setir
dan merumuskan bunyi sila pertama itu kembali. Hal ini tentunya dimaksudkan
agar tidak terjadi perpecahan dalam Bangsa Indonesia itu sendiri.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar